Pertanyaan:
Bagaimana hukum syar’i seorang pelaku usaha yang melakukan kerjasama mudharabah dengan beberapa pemodal (lebih dari satu). Misalnya, pelaku usaha diserahi uang untuk mengelola usaha dan setelah sistem usaha itu berjalan lancar dan bisa berjalan tanpa kehadiran terus menerus si pelaku usaha, maka si pelaku usaha mencari pemodal lain untuk kerjasama mudharabah juga dengan bidang usaha yang sama di wilayah lain atau bidang usaha yang sama sekali berbeda dengan bidang usaha sebelumnya.
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Asalkan akad bagi hasil kedua tidak mengganggu jalannya usaha pertama, insya Allah tidak mengapa. Akan tetapi bila akad bagi hasil kedua mengganggu/mempengaruhi kelancaran/jalannya usaha pertama maka tidak dibenarkan bagi anda untuk menjalin akad bagi hasil dengan pihak ke-2. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لا ضَرَرَ ولاَ ضِرَار
“Tidak dibenarkan untuk merugikan orang lain dan tidak dibenarkan untuk membalas orang lain dengan yang lebih merugikan (kejam) dibanding perbuatannya.” (Riwayat Al Hakim dan oleh Al Albani dinyatakan sebagai hadits shahih)
Wallahu a’alam bisshawab
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Sumber: www.pengusahamuslim.com
🔍 Hadits Tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Hukum Hamil Sebelum Menikah, Mahram Adalah, Perbedaan Air Mani Dan Sperma, Jawaban Adzan Subuh, Keistimewaan Dzikir Syahadat